Reporter : Nia Erlita

MUARA TEWEH, terbitan.com – ES (16) salah satu pelajar SMA di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalteng, harus berurusan dengan Polres Barito Utara (Barut) lantaran mengunggah video yang berlatar belakang gambar palu dan arit lambang partai komunis indonesia (PKI)

ES bersama orang tuanya dipanggil oleh pihak Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Sabtu (22/6/2019) sore untuk dimintai keterangannya terkait unggahannya di akun instagram pribadinya.

Saat ditanya penyidik, ES menyampaikan postingan video yang berlatar palu dan arit tersebut segaja dibuat hanya untuk sekedar lucu lucuan. Mendengar keterangan tersebut orang tua pelaku berinisia G, sempat marah terhadap anaknya dan manyampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan.

Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Polres Barito Utara terkait undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ES baru menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan, dan memohon maaf kepada pihak kepolisian serta bersedia membuat surat pernyataan diatas materai yang isinya ungkapan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas postingan yang saya unggah melalui akun media sosial saya, saya benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan untuk postingan tersebut sudah saya hapus,” tutur ES. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI