Reporter : Terbitan Malang

MALANG, terbitan.com – Polsek Karangploso berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan kejadian TKP di toko pasar karangploso, Toko Hj Ningsih, desa Girimoyo kecamatan Karangploso kabupaten Malang.

Sebut saja Risky Satria Anggala (20) warga Dusun Kedawung Desa Ngijo kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, diamankan petugas dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah Toko miliknya Hj Ningsih, Pasar Karangploso Desa Girimoyo kecamatan karangploso kabupaten Malang.

Sementara itu, Kapolsek AKP Effendi Budi Wibowo SE., di dampingi Kanitreskrim karangploso IPDA Lotto Condro Siswanto SH., Kamis (18/7/19) pukul 11.30 wib, saat press release di depan awak media mengatakan kronologis kejadian berawal pada Pada hari Selasa (16/7/19) Sekira pukul 05.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah Toko miliknya Hj Ningsih dengan TKP Pasar Karangploso Desa Girimoyo kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Aksi tersangka, diketahui pada saat korban membuka toko dan barang, ” beberapa slop rokok beberapa merk sudah tidak ada di tempatnya, alias hilang,” tutur kapolsek.

Diperkirakan Pelaku melakukan pencurian pada malam hari, sekitar jam 01.00 wib, dengan cara membuka toko yang dijadikan gudang, dengan menggunakan kunci palsu.

Setelah membuka pintu toko yang dijadikan gudang tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat atap dan masuk ke toko miliknya Hj Ningsih, tandasnya.

AKP Effendi Budi Wibowo menambahkan keterangannya,
Begitu pelaku berhasil masuk lewat atap selanjutnya, mengambil Beberapa slop jenis rokok dan dimasukan dalam kantong plastik.

“Setelah berhasil mengambil beberapa slop rokok, pelaku keluar lewat jalan semula dan kabur dengan mengunakan sepeda motor miliknya,” Tambah keterangan kapolsek Karangploso.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, dan hasil lidik anggota, jajaran reskrim dipimpin kanit reskrim IPDA Lotto Condro Siswanto SH., dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yamaha vega zr No.Pol : N-2203-CD,Helm merk INK warna merah, Satu buah jaket warna hitam belakang gambar panda tulisan Heroes, Sebuah masker warna hitam, 2 (dua ) buah anak kunci, 1 (satu) slop rokok merk Red Bold, 6 (enam) bungkus rokok merk sampurna mild, dan Uang tunai sebesar Rp 190 ribu, Pungkas keterangan Kapolsek Karangploso.
(Samsul Arifin)