Reporter : Terbitan Jakarta

JAKARTA, terbitan.com – Subdit I Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap tindak pidana di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen barang selundupan berupa tekstil, ballpress, dan sepatu. Dari pengungkapan ini, empat pelaku diamankan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan barang ilegal itu diselundupkan dari Cina ke Indonesia.

Awalnya, para pelaku masuk dari negara Cina ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johar. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak.

Dari Malaysia, mereka mengangkut menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia dan diselundupkan melalui jalan darat alias jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

“Isi barang diangkut dengan menggunakan truk besar (fuso) dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dengan kapal angkut Fajar Bahari. Kemudian barang masuk ke pelabuhan Tagar (Marunda Center) Bekasi,” kata Gatot si Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Dari keterangan para pelaku, kata Gatot, mereka mengaku mengirim barang ilegal itu 4 kali dalam satu bulan. Sekali pengiriman hasilinya hampir miliaran rupiah.

“Satu bulan bisa masuk 4 kali ke Indonesia. Sekali masuk Rp 5 miliar. Hitung saja. Ya sekitar Rp 20 miliar lah,” ungkap Gatot.

Dengan begitu, lanjut Gatot, dari bisnis barang- barang ilegal itu, negara mengalami kerugian dengan estimasi hampir Rp 5 miliar.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita ribuan barang bukti berupa 438 gulungan tekstil, 259 koli ballpres pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas serta 5.668 koli sepatu berbagai merek dengan total jumlah 120.000 pasang sepatu.

Para tersengka dikenakan Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar.

E-KORAN