Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Warga beralamat Kp. Sipon Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bondowoso.

Inisial CMS (18) yang bertempat tinggal sementara di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dibekuk polisi,Selasa (18/2/2020) sekira jam 22.00 WIB.

Diduga setelah terbukti melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan tidak memiliki izin edar dan/atau tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu.

“Tersangka inisial CMS kedapatan membawa 1.500 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil logo Y,” kata AKP Hadi Sukisman, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Rabu, (19/2/2020)

Lanjut Iptu Hadi sapaannya mengatakan, penangkapan tersangka di dalam rumah Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Untuk mempermudah penyidikan, tersangka CMS dan barang bukti 1500 butir pil logo Y serta 1 unit HP Oppo A3S diamankan di Mapolres Bondowoso.

“Tersangka CMS akan disangkakan Pasal 197 Subs 196 Undang-undang RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Hadi.