Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019, yang sudah dilaksanakan diduga tidak punya dasar hukum. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbub) hingga saat ini tidak ditanda tangani (Ttd) oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

Menurut Ketua DPRD Bondowoso, H. Tohari, bahwa pelaksanaan program RTLH dianggap sarat dengan penyimpangan. Kegiatan sebelum dilaksanakan harus didasari dengan perangkat hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku.

Termasuk juga Perbub yang melegitimasi kegiatan di daerah. Sehingga DPRD Bondowoso membentuk Pansus, guna mengungkap dan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

“Ada mikaisme yang salah dan fatal. Maka perlu kita telusuri terkait perencanaan, pencarian dan sekaligus pekerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat miskin,” kata H Tohari.

Sementara program RTLH ini murni swakelola. Pemerintah daerah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 6,5 miliar dan per unit sebesar Rp17,5 juta melalui rekening penerima.

Selain itu, kata Tohari, program RTLH dilengkapi fasilitator pendamping yang bertugas untuk mengkomunikasikan masyarakat. Bagaimana caranya dana tersebut untuk dibelanjakan material atau bahan bangunan.

Ia menganggap aneh. Bila penerima menyerahkan dana itu kembali kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak yang mengadu, kalau uang itu diminta kembali untuk beli bahan sebesar Rp15 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang,” tegasnya.

Lebih tegas Tohari, bahwa DPRD masih menunggu hasil pekerjaan Pansus. Sejatinya, bila pekerjaan tidak punya dasar hukum karena tidak ada Perbub yang melegalkan kegiatan 374 unit RTLH yang sudah berjalan.

“Nanti kita lihat hasil kerja Pansus, seperti apa temuannya, dan jika terbukti, kita akan musyawarahkan di Bamus yang kemudian DPRD akan merekomendasi. Apakah rekom DPRD keranah hukum atau pembinaan. Kita akan melihat tingkat kesalahannya seperti apa,” pungkasnya.