MUARA TEWEH, terbitan.com – Dalam sidang ke-enam(6) yang mendudukan satu warga peladang dari Desa Juking pajang Saprudin alias Sapur (61thn)yang didakwa kasus karhutla di Pengadilan Negeri Muara Teweh,Kabupaten Barito utara Kalimantan Tengah (kalteng)Senin 13/01/2020 sore

Saprudin ditangkap oleh kepolisian Murung Raya saat membakar lahan yang tidak sampai setengah hektar. Bahkan, saat itu ia sedang membakar sampah dari kayu-kayu bekas pembuatan pagar di kebunnya.

Sapur memang membakar lahannya untuk membuka lahan dan menanam jagung. Itu terjadi pada 17 Agustus 2019. Namun, saat itu ia sudah mendapatkan ijin dari kepala desa, RT, juga mantir adat atau tetua adat di desanya. Bahkan, ia mendapatkan surat keterangan membakar lahan dari kepala desanya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Murung Raya Liberty Pura yang ditemui Terbitan.com usai persidangan mengungkapkan,” pihaknya hanya mencoba mengikuti mekanisme dan kebijakan yang ada. Sejak situasi tanggap darurat ditetapkan, membakar lahan memang dilarang,Bukan melarang, jangan sampai ada stigma bahwa tidak boleh berladang, tetapi cara membakar itu yang gak boleh,” ucap Liberty.

Liberty menjelaskan, larangan membakar lahan tidak serta merta melarang masyarakat berladang. Hanya saja dalam situasi tanggap darurat, berladang tetap boleh dilakukan hanya saja tidak dengan membakar.

Di satu sisi, JPU maupun hakim juga memahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang pada pasal 168 membolehkan petani membakar lahan dengan luas kurang dari dua hektar.

“Meskipun demikian, JPU menggunakan larangan yang dikeluarkan melalui SK Bupati Murung Raya maupun SK Gubernur Kalteng,” ucapnya

Dari data Polda Kalteng, terdapat setidaknya 161 kasus perorangan dan 20 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari 161 kasus itu terdapat 121 tersangka dengan total luas lahan kebakaran seluas 298,97 hektar, sedangkan dari 20 kasus korporasi baru dua perusahaan yang menjadi tersangka dengan total luas mencapai 468,5 hektar.

Dari data yang sama, hanya terjadi 40 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Murung Raya dengan 66,57 hektar dan jumlah tersangka hanya satu orang, yakni Sapur. Dari sekian banyak kejadian kebakaran, hanya kasus Sapur yang sampai persidangan.

Padahal Sapur hanya ingin pulang. Ia hanya ingin berkumpul dengan istri dan tujuh anaknya semasa hidupnya, Api sampah yang ia bakar akhirnya membuat ia ditahan dan menghadapi panjangnya jalan persidangan.(Iwan)