Reporter : GN. Samoale


SANANA, terbitan.com
– Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Arisman Umanilo, Kepala Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya dijebloskan ke jeruji besi kelas II B Sanana oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Jumat (20/09) Pukul II.00 WIT.

Arisman Umanilo yang diduga melakukan penganiayaan pada Ratman Ruslan yang tidak lain adalah warganya sendiri 14 Juli 2019 lalu, saat ini telah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulaun Sula menerima berkas penganiayaan tersangka tahap dua dari Penyidik Polres Kepsul.

Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, IPTU Paultri Yustiam menyatakan penahanan Kades Waikafia, Arisman Umanailo dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepsul, setelah berkas di nyatakan rampung,” Ungkap Paultri saat di konfirmasi terbitan.com melalui via telepon. Jumat (20/09).

Lanjut Paultri, Kepala Desa Waikafia, Arisman Umanailo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4.500,” tutup Paultri. {GNS}