Reporter : GN. Samoale

BOBONG, terbitan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menganggarkan Belanja modal pembangunan ruang Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong dengan nilai kontrak Rp1.307.552.848,75 yang bersumber dari APBD 2018.

Pasalnya, Proyek pembangunan infrastruktur ruang Operasi tersebut dimenangkan oleh CV. Inasko jaya berdasarkan berita acara sesuai dengan hasil pelelangan Nomor: 33.PKPU/ BAH/ BLP-PT/2018, 14 Mei 2018 dengan kode lelang 715726 senilai total HPS Rp1.499.996.996.453,02.

Kemudian pembuatan surat perintah kerja dan usulan pencairan uang muka sebesar 30 persen untuk tahap awal pekerjaan berdasarkan kalender pekerjaan sudah seharusnya ada progres pembangunan sesuai dengan permintaan anggaran pencairan tahap 1. Hal ini bisa di duga ada unsur kesengajaan yang bisa berdampak hukum.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus mendesak agar penegak hukum tidak diam terkait temuan ini,” katanya melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (23/06/2019).

Menurut Rajak, Pemkab Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran adalah yang menyepakati adanya kesepakatan kerja.namun tidak sesuai dengan kontrak dan aturan hukum itu.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya praktik KKN dalam persoalan proyek pembangunan ruang Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ini yang bermuara pada kerugian Negara.” tegas Rajak.

Sementara Kapala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu ketika dikonfirmasi atas tudingan itu melalui via Telepon +62 813-1001-xxxx tidak aktif, hingga berita ini di tayangkan.

Penulis : GNS/Robert
Editor : Adie

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI