Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bondowoso membekuk pria bernama Harly Agus Wicaksono (34), warga jalan Teratai, Desa Darsono Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku Harly AW, ditangkap di Deda Taman Krocok, Kecamatan Taman krocok, kabupaten Bondowoso.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak satu paket lengkap dengan alat hisapnya (bong) sebagai barang bukti (BB)

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, bahwa Harly AW sudah diamankan polisi.

“Dia tidak berkutik saat ketahuan menyembunyikan sabu, ketika digeledah oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB,” paparnya, Kamis (16/1/2020).

Sebelum penangkapan, jajaran Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat, maraknya peredaran narkoba jenis sabu, yang sangat meresahkan warga di desa setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, serta dilakukan penggeledahan. Ditemukan pada tersangka Harly AW, satu paket sabu seberat 0,21 gram dan dibungkus plastik kecil lengkap dengan alat hisabnya.

“Tersangka Harly AW kami amankan sekaligus beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik. Serta alat hisab dan uang Rp 100 ribu,” jelas Iptu Hadi,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Harly AW dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bondowoso. Guna penyidikan lebih lanjut.

“Harly AW, disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) Undang -Undang RI. Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkas Hadi Sukisman.

E-KORAN