Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitan.com – Kepala inspektorat Kabupaten Barito Utara Elpi Elpannop mengatakan”bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggar dana desa di Kabupaten Barito Utara ini.
Hal itu dikatakan kepada awak media ini ketika ditemui diruangan kerjanya. Senin (7/10/2019) pukul 15.00 Wib.

Elpi mengatakan”Riksus tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Pihak kepolisian terkait laporan Masyarakat terhadap dugaan peyalahgunaan ADD maupun DD yang dikelola oleh ke empat Kepala Desa di Kabupaten Barito Utara.

“Ada empat Desa yang sedang kami lakukan Riksus terkait dugaan penyalahgunaan pengunaan anggaran ADD dan DD dari tahun 2014 sampai 2018”, ujarnya

Elpi menambahkan ke empat desa tersebut yaitu Satu Desa di Kecamatan Lahei Barat, dua Desa di Kecamatan Lahei dan satu lagi di Kecamatan Teweh Selatan.

“Ke empat Desa ini laporan nya masing-masing ada yang ditangani dua di Kejaksaan dan dua lagi di tangani oleh Kapolres Barito Utara, saat ini kami masih melakukan pengumpulan berkas-berkasnya selanjutnya akan dilakukan pemerikasaan oleh BPKP untuk menentukan kerugiannya”,Pungkas Elpi

Adapun ke empat Desa tersebut yakni Desa Jangkang Baru, Desa Hurung Enep, Desa Muara Inu dan Desa Trinsing yang dimana Kadesnya saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolres Barito Utara.(Iwan)

E-KORAN