Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada hari Kamis, 11 Juli 2019 siang.

Wage (25) seorang laki – laki warga jalan raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berhasil diringkus setelah adanya laporan dari korbannya berinisial (SW) ibu rumah tangga warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang mengaku bahwa tersangka telah membawa kabur kendaraan sepeda motor miliknya sejak 07 Juli 2019 lalu.

IPDA Cristian Tangketasik Kanit Tipiter Polres Madiun Kota menjelaskan kronologi penggelapan tersebut yang mulanya tersangka meminjam kendaraan motor milik korban SW namun tak kunjung kembali sehingga korban melapor ke Polres Madiun Kota.

“Awal mulanya Wage bersama temannya berinisial (SE) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, meminjam kendaraan milik korban dengan dalih untuk pergi ke Rumah Sakit Griya Husada Madiun, namun setelah ditunggu lama, kedua pelaku beserta kendaraan motor yang dipinjamnya tak kunjung kembali bahkan handphone tersangka juga tidak bisa dihubungi. Merasa motornya dibawa lari, lantas kirban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota,” kata IPDA Cristian.

Atas pengakuan tersangka motor korban tersebut telah digadaikan kepada seseorang senilai 5 Juta Rupiah.

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 lembar STNK, dan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario Nopol AE 6502 CJ.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie

E-KORAN