MUARA TEWEH, terbitan.com – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara meringkus Seorang kakek warga jalan Raden Argapati, Rt.01, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah(Kalteng) bernama Meng (50),karena diduga mencabuli (puput,nama samaran) bocah berusia 10 tahun

Kapolres barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma diwakili Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mebenarkan,” Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ /I/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut,Saptu (04/01/2020)tentang telah terjadinya TP Perlindungan anak yaitu perbuatan cabul dan setubuh dengan korban(Puput,nama samaran) yang peristiwanya terjadi bulan Desember 2019 lalu,” ujar Kristanto Minggu (19/1/2020).

Setelah menerima laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 pukul 21.00 WIB Unit PPA di bantu Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah lanting miliknya.

kemudian tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan,setelah dilakukan pemeriksaan,kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan keterangan dari tersangka Meng mengakui telah menyetubuhi korban (Puput,nama samaran) sebanyak 5 kali selama bulan Desember 2019,” ungkap Kristanto.

”Bersama tersangka turut diamankan barang Bukti satu buah golok beserta sarungnya, satu celana dalam milik korban, satu celana luar milik korban, Akibat perbuatannya kami kenakan Pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(Iwan)

E-KORAN