Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Akibat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Ternate sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Desa (Kades) Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanana Kepulauan Sula (Kepsul) Romulus Haholongan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Sula, Melyan Marantika membenarkan peristiwa eksekusi Pejabat Kepala Desa (Kades) Fuata Nasrul Panigfat. Ia menyatakan, Senin (05/07) Siang. pihaknya melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Ternate yang menjatuhkan pidana 2 bulan penjara pada Kades Fuata

“Perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 Mei 2019 kemarin. Berdasarkan ketentuan, hari ini kita eksekusi,” ujarnya Merantika

Ia menambahkan, untuk melaksanakan putusan tersebut, Kades Fuata pun langsung diantar ke Rutan Kelas IIB Sanana menggunakan Mobil Toyota Avanza Kejaksaan DG 1045 KS untuk menjalani dua bulan penjara di Lapas,” ungkap Merantika diruang kerjanya.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, pihaknya berharap akan menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar tidak terlibat dalam kampanye. Sebab, sesuai dengan undang-undang, hal itu memang dilarang. “Semoga ini menjadi pembelajaran,” ujarnya.

Lanjut Menantikah, Terdakwa Pejabat Kepala Desa Fuata Nasrun Panifat terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. {GNS}