Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Sudah hampir empat bulan kasus dugaan korupsi program Dana Desa (DD) Tahun 2016, 2017 dan 2018 Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Proses yang terkesan diperlambat oleh aparat penegak hukum kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula membuat geram masyarakat Desa Fuata.

Masyarakat Desa Fuata mengancam jika sampai akhir September 2019 kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula tidak segera menindaklanjuti, Maka Masyarakat akan melakukan aksi demo.

“Jika sampai akhir bulan ini, (September 2019) belum ada proses hukum yang jelas dari Kajari, Kami akan kepung Kantor kejaksaan” Kata Ns warga Desa Fuata kepada terbitan.com. Senin (23/09/2019)

Begitu juga dengan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang ikut mengawal laporan warga akan melaporkan persoalan ini ke Kejakaan Tinggi Maluku Utara.

“Kami menduga persoalan hukum terkait dugaan korupsi DD Di Desa Fuata memang diperlambat, atau sengaja akan dihilangkan, “Kata Rajak Idrus (Ketua HCW Maluku Utara)

LSM HCW sangat menyayangkan tindakan penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Karena sampai saat ini masyarakat belum mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan Kajari Kepsul.”ungkap Rajak

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Romulus Haholongan saat di konfirmasi mengatakan, kalau kasus dugaan DD Desa Fuata merupakan tanggung jawab kasi intel, karena sudah, saya perintahkan untuk urus itu sampai selesai,” ucap Romulus. {GNS}

E-KORAN