Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Setelah bertahun-tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Akhirnya Nawari Hari Susanto, mantan anggota DPRD dari Partai Nasdem Kabupaten Bondowoso 2014-2019 menyerahkan diri.

Nawari dipecat lantaran bermasalah hukum, dan di PAW dari DPRD Bondowoso sekaligus dipecat dari Nasdem Bondowoso.

Kemudian dia oleh Mahkamah Agung RI, di nyatakan Nawari sebagai DPO. Nawari merupakan kasus perkara pemukulan atau penganiayaan kepada salah satu warga, ketika Pilkades di Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer.

Terkait penyerahan diri mantan anggota legislatif Bondowoso tersebut, Arif Suryono, Kasi Pidum Kejari Bondowoso menyatakan Nawari sudah ditahan di Lapas IIB Bondowoso.

“Ketika kami mempersiapkan acara JJS, tiba-tiba Kamis (11/7/2019) malam, sekira pukul 21.00 wib. Nawari bersama temannya datang kesini,” katanya, Senin (15/7/2019)

Lanjut Arif, malam itu juga pihaknya langsung mengeksekusi Nawari ke Lapas IIB Bondowoso.

Sebelumnya, Nawari itu sudah menjadi tahanan kota, sambung Arif, terus ada putusan atau vonis 5 bulan penjara. Namun ada upaya banding dari Nawari.

Setelah kasasi turun dan mau dieksekusi ternyata dia kan masih anggota dewan waktu itu ya, ternyata dia sudah menghilang dan kita kejar sampai kita ke kantor DPRD, rumahnya dan ditempat-tempat dia tempati ternyata dia gak ada,” jelasnya

Ia juga menjelaskan bahwa DPO  Nawari melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP  menjadi DPO sejak tahun 2017.

Kejadiannya, Nawari itu ikut terlibat dalam mensukseskan istrinya sebagai calon kepala desa di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer pada Pilkades serentak.

“Nawari emosi saat proses pilkada berlangsung. Kemudian dia memukul salah satu tim sukses lawan politik hingga dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.