Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kejelasan kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sisa menunggu putusan jaksa peneliti.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paul Tri Yustiam saat ditemui di kantor Polres Kepsul. Selasa (09/7/2019).

“ Selanjutnya, berkas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Fagudu masih dalam tahap Penelitian oleh Jaksa Peneliti apakah berkasnya P19 atau P21, apakah sudah lengkap berkasnya atau belum,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di Desa Fagudu tahun 2016 silam, berdasarkan hasil Ekspose, tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 422.449.046,53. “Saat ini, tim Penyelidik Polres Kepulauan Sula telah menetapkan 2 tersangka, masing-masing berinisial MF dan FU. Namun FU bendahara Desa Fagudu
status daftar pencarian orang (DPO)

Sementara terkait bendahara pihaknya juga masih terus mendalami terkait keberadaan. Dia memastikan dalam waktu dekat sudah dipastikan akan di tangkap, ” tegas Paultri {GNS}

E-KORAN