Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tahun 2017 sampai saat ini masih terendam di Polda Maluku Utara.

Padahal, Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku Utara sejak tahun 2018 dan menjerat satu tersangka yakni Agumaswaty Toib Koten selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan merugikan keuangan negara senilai Rp.4.260 milar

Kemudia di tambah lagi dengan rincian rekomendasi camat pada 8 Kecamatan masing – masing Rp 2 juta, Kepala BPMD Rp 3,5 juta, P3MD Rp.12 juta, Pembendaharaan dan Kas Daerah Rp.11 juta, dan Bank BRI unit Bobong Rp.3,5 juta yang dikalikan 71 desa dan dana tersebut ditransfer ke rekening CV.Syafaat Perdana milik Agumaswaty Toib Koten melalui BRI unit bobong pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu.

Namun anehnya, kasus itu sudah satu tahun berlalu, tak ada progres yang terlihat dari kasus tersebut.

Hai ini mendapat tangapan tegas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Halmahera Coruption Whacth (HCW) Maluku Utara yang dikomando Direktur, Rajak Idrus kepada terbitan.com. Rabu (6/11). Dia meminta kepada aparat penegak hukum Polda Maluku Utara (Malut) agar mengusut tuntas kasus dugaan kuropsi dana desa (DD) tersebut serta menjerat para pelakunya ke meja hijau tanpa pandang bulu, “tegas Rajak {GNS}

E-KORAN