Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kasus Ratman Ruslan (34) melaporkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oknum kepala desa (kades) Waikafia Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) Arisman Umanailo masih bergulir di Polres Kepulauan Sula.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustian saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (17/07) mengatakan ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Salah satunya adalah Ratman Ruslan yang berstatus sebagai saksi korban.

“Baru pemeriksaan saksi dan saksinya ada tiga. Pertama saksi korban, yang kedua Waena dan yang ketiga Adiman umanailo,” kata Paultri.

Menurut Paultri setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi secara lengkap, barulah nanti memanggil oknum kepala desa Waikafia Arisman Umanailo sebagai terlapor.

“Soal bukti, belum pengembangan sampai situ. Baru memeriksa saksi-saksi itu,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, Ratman telah diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polres Kepulauan Sula pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019.

Oknum Kepala Desa Waikafia, Arisman Umanailo, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP, “tutur Kasat Reskrim {GNS}