Reporter : Admin Terbitan

PURWOKERTO, terbitan.com – sekretaris UPK Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dibawa ke Rumah tahanan Banyumas, kamis (14/3/).

Sekretaris Unit pengelola keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berinisial ED 39 di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Banyumas. Ed di tahan karena diduga melakukan korupsi.

Ed yang merupakan warga desa Karang tengah kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas itu, di tahan setelah penyidik kejari Purwokerto melakukan penyelidikan sejak Oktober 2018 lalu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejari purwokerto Nilla Ardriani SH MH, tersangka di tahan di Rutan Banyumas, dia di duga melakukan tindak korupsi dana PNPM sebanyak 2,5 milyar, dari tahun 2015 hingga maret 2018.

Menurut Nilla Ardrian, sesuai hasil penyidikan dari penyidik kejari Purwokerto sejak Oktober 2018 lalu melakukan penyelidikan dan di teruskan penyidikan hingga penetapan tersangka, penyidik memintai keterangan 30 orang saksi. tersangka diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 2,5 milyar.

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan, tersangka selama ini juga kooperatif saat di panggil langsung hadir,” katanya.

Kronologisnya, tersangka ED mendirikan kelompok simpan pinjam, ternyata kelompok tersebut fiktif dan di gunakan untuk meminjam uang, dari pendirian kelompok pinjam perempuan tersebut tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 milyar.

“Dari uang sebanyak itu sebagian sudah di kembalikan sedang yang belum di kembalikan sebanyak 2.516.959.500,” ucapnya.

Menurut Nilla menegaskan, perempuan asal Desa karang tengah Kecamatan Cilongok itu, pada saat pemeriksaan mengaku sudah tidak memiliki kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut, aset tersangka sudah habis.

Uang sebayak itu di gunakan tersangka ED untuk kepentingan pribadi, yakni beli rumah dan kebutuhan pribadi tersangka.

“Sesuai perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2,3 dan 9 UU RI No 20 Tahun 2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun,” tegasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI