Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Kepala Desa Pucangrejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun JawaTimur, terancam sanksi dinonaktifkan dari jabatannya, lantaran kasus narkoba. Meskipun saat ini statusnya masih tersangka, namun kewenangan penjatuhan sanksi sesuai Undang – Undang ada ditangan Bupati.

Tertangkapnya Kepala Desa Pucangrejo Bambang Prasetyo karena kasus narkoba sangat memprihatinkan, pasalnya tersangk merupakan aparatur desa tingkat bawah yang seharusnya memberikan contoh baik dan menjadi tuladan bagi masyarakatnya, namun justru mengkonsumsi barang haram narkoba.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Madiun saat ini belum mendapatkan surat tembusan atas penetapan tersangka terhadap Kades Pucangrejo, dari Polres Madiun Kota. Namun pihaknya saat ini tengah mempelajari terkait hukuman yang akan diberikan kepada jabatannya sebagai Kepala Desa. Bambang Prasetyo terancam akan dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara itu Kabid Bina Desa Pemerintahan Desa Solihul Arif menjelaskan sesuai dengan Undang – Undang No. 6 tahun 2014 Mendagri, apabila Kepala Desa terkena masalah hukum dengan hukuman masa tahanan minimal 5 tahun, dapat dinonaktifkan sementara. Disamping itu melalui Permendagri Nomor 82 tahun 2015, Kepala Daerah dapat memberhentikan Kepala Desa karena tidak menjalankan kewajibannya.

“Jabatan sebagai Kepala Desa bisa dinonaktifkan, keputusan ada ditangan Bupati ,” kata Solihul Arif.

Setelah penetapan tersangka ini, nanti roda pemerintahan Desa Pucangrejo akan dikendalikan oleh PJ Kepala Desa.

Sementara itu Bupati Madiun KH.Ahmad Dawami Ragil Saputro mengungkapkan keprihatinannya atas tertangkapnya salah satu aparatur Desa diwilayahnya . Sebelumnya Bupati sudah berulangkali mengantisipasi untuk mencegah hal seperti yang dialami Kades Pucangrejo.

“Sebelumnya kita sudah berulang – ulang terkait pencegahan hal yang seperti itu, kita turut prihatin juga, tapi karena sudah terjadi, nanti akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada di kita,” ungkap Bupati Madiun.

Diketahui sebelumnya, Satreskoba Polres Madiun Kota menangkap Kepala Desa Pucangrejo Bambang Prasetyo setelah mengambil Sabu – Sabu seberat 0,51 gram. Pelaku positif menggunakan narkoba jenis Sabu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan Maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Nia