Reporter : Terbitan Aceh

BANDA ACEH, terbitan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim MA, untuk menghadap penyidik KPK. Farid dipanggil dengan surat panggilan KPK bernomor Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019.

Surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA sebagai saksi dalam kasus suap Ketua PPP, Romahurmuziy, beredar luas di Aceh, sejak Selasa (11/6/2019) malam.

Farid diminta menghadap penyidik KPK pada Selasa 18 Juni mendatang. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Rommy.

Dalam surat tersebut tertulis, memanggil Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA untuk menghadap padap penyidik KPK, Petrus Silalahi dan tim di Kantor KPK, Jakarta Selatan pada 18 Juni 2019 tepat pada pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tertulis, pemanggilan Farid oleh KPK bertujuan untuk mendengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Surat tertanggal 29 Mei 2019 itu ditandatangani oleh RZ Panca Putra S selaku penyidik dan atas nama Pimpian Deputi Bidang Penindakan.

Seperti diketahui, Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Penulis : Mahdi Andela

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI