Reporter : Terbitan Jateng

JAKARTA, terbitan.com – Tekad pihak kepolisian sudah bulat, peredaran narkoba harus di bumi hanguskan di wilayah Indonesia. Ini terbukti sejumlah pelaku pengedar narkoba tewas di tembus peluru panas anggota kepolisian.

Namun kenyataan di lapangan peredaran narkoba tetap saja marak khususnya di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Tempat hiburan malam di Jakarta masih tetap menjadi ajang peredaran narkoba jenis ekstasi salah satunya diskotek PS.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berungkali mengatakan, pihaknya tidak ada istilah kompromi dengan pelaku pengedar narkoba. Bahkan Tito berjanji jika ada anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba atau membekingi pengedar narkoba, jika terbukti akan dipecat dari anggota Bhayangkara. Tito juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba tanpa kenal lelah dan konpromi tersangka narkoba.

Memang tidak bisa dipungkiri, Indonesia khususnya Jakarta kini menjadi sasaran peredaran jaringan narkoba domestik mau pun internasional. Tempat hiburan malam di Jakarta jadi pilihan utama sindikat pengedar narkoba khususnya jenis pil ekstasi.

Hasil investigasi di lapangan salah satu diskotek di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat menampilkan kesan menentang Kapolri Tito Karnavian. Buktinya di diskotek PS terlihat nyata peredaran narkoba masih sangat marak.

Pengunjung diskotek PS yang berlokasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat dengan mudah bisa mendapatkan narkoba jenis ekstasi di sana. Pil haram itu bisa diperoleh dengan cara memesan kepada pelayan dengan harga Rp 600 ribu perbutir

Bahkan seorang pengunjung yang ditemui di lokasi pekan lalu mengaku hanya di diskotek PS yang dia tahu ekstasi masih mudah didapat. Kata pria berinisial AV, di diskotek lain agak susah untuk mendapatkan ekstasi.

Menurut AV hanya pengunjung yang sudah dikenal saja yang bisa mendapatkan pil tersebut. Mereka katanya pilih orang karena takut kejebak dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pengunjung.

Sedang di PS diakuinya masih mudah mendapatkan meski harganya sampai Rp 600 ribu perbutir. “Cuma kalau beli di sini (PS), ya minum di sini. Kita tidak bisa pindah diskotek lain,” ujar AV.

Pengunjung lainnya yang berisial TI juga mengungkapkan hal yang sama. Kata TI untuk sekarang ini tempat dugem teraman di kawasan Jakarta cuma bisa didapat di PS. “Paling aman dugem di PS mas. Obatnya (ekstasi) gampang didapat jam bukanya juga panjang,” cetus wanita berparas manis ini.

Menurut dia harga ekstasi perbutir di PS juga ada yang Rp 500 ribu perbutir, tapi kualitasnya kurang bagus. “Pengunjung lebih suka membeli yang harga Rp 600 ribu karena kualitasnya jauh berbeda,” tegasnya.

Sebelumnya Derektur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan ketika berjanji akan menindak lanjuti infomasi adanya tempat hiburan malam yang mengedarkan narkoba. “Polisi tidak mentoleril apa pun bentuk peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (GANAR) Muara Karta, SH ketika diminta komentarnya terkait adanya diskotek yang terkesan kebal hukum mendesak Kapolri Tito dan jajaran untuk serius memberantas peredaran narkoba termasuk di diskotek PS.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (GANAR) Muara Karta, SH
Muara Karta mempertanyakan, kenapa pemilik PS terkesan begitu berani melakukan perbuatan melawan hukum dan menentang Kapolri. “Pasti ada sesuatu, kalau tidak mana mungkin pemiliknya bisa senekat itu. Tanpa sengetahuan pemilik, karyawan tidak mungkin berani,” kata Muara Karta.

GANAR mendesak pihak kepolisian segera bertindak tanpa pilih kasih demi tegaknya hukum di Tanah Air. Ketua Umum GANAR sangat kaget ketika diberitahu kalau pemilik tempat hiburan PS bernama Lian Kwie alias Awi pertengahan 2018 ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat karena kedapatan membawa 10 ribu butir ekstasi dan 100 gram lebih sabu.

Lebih mengagetkan lagi Muara Karta ketika mengetahui kalau bandar narkoba Lian Kwie alias Awi hanya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ini tidak bisa didiamkan, polisi begitu gencar memberantas peredaran narkoba, tapi hukumannya seperti itu. Mau jadi apa hukum ini,” tegas Muara Karta.

Pihak GANAR berharap, meski peristiwa yang cukup mencoreng wajah dunia peradilan telah berlangsung beberapa bulan lalu, pihak KY tetap bisa melakukan penyelidikan terhadap hakim yang menangani kasus bandar narkoba yang dikenal sangat lihai mempermainkan hukum itu. Begitu juga Jaksa Agung bisa memeriksa Jaksa Penumtut Umum yang menangani perkara itu. “Kalau tidak ada permainan, mana mungkin vonis nya 8 bulan penjara. Itu harus dihukum mati,” tegasnya. (Rico)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI