Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Terkait dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur, yang telah mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PMI kabupaten Bondowoso periode 2019-2024. Hal itu dikarenakan ada masalah.

Surat pencabutan itu berdasarkan bukti yang tertera dalam SK nomer 063/KEP/02.06.00/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019.

Hingga melalui keputusan pengurus PMI Provinsi Jatim dengan nomer 068/KEP/02.06.00/IX/2019, yang ditandantangani oleh Ketua Harian Pengurus PMI Provinsi Jatim.

Sejatinya, tanggapan Abdul khalik, SH, dari penasehat hukum Jamal ketua koordinator PMI kecamatan Wringin, yang sudah melapor ke Polres Bondowoso mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan sudah terjadi.

Menurutnya, meskipun SK itu sudah dicabut oleh PMI provinsi Jatim. Hal itu tidak mengurangi unsur pidana yang telah dilakukan.

“Karena dugaan laporan pemalsuan SK sudah kita laporkan ke polres Bondowoso, ya nanti kita akan mendesak penyidik agar segera dituntaskan penyidikannya, dan segera memanggil tersangka,” ungkapnya, Jum’at (20/9/2019)

Diberitakan sebelumnya, pencabutan SK itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Syaifullah, bahwa pihaknya memang telah menerima SK pencabutan dari Provinsi Jatim. Sebagaimana disampaikan dalam surat bahwa harus dilakukan Muskab ulang.

Maka, kata Syaifullah, pihaknya merencanakan Muskab akan dilakulan Jum’at pekan depan di September 2019 ini.

“Dan hari ini saya perintah Pak asisten untuk koordinasikan ini, cuma Pak Imam Utomo selaku ketua, saya pengen pagi Muscab, sore pelantikan. Tapi Pak Imam Utomo beliau karena sibuk jadi besok paginya baru pelantikan. Insyaallah, Jum’at depan kita muscab besoknya kita pelantikan PMI,” Pungkasnya.