Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Seorang oknum Kepala Desa di Madiun harus berurusan dengan petugas Satnarkoba Polres Madiun Kota karena terjerat kasus narkoba.

Adalah BP(38) warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang selama ini telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk kenikmatan sesaat.

BP ditangkap petugas saat berada di traffic light jalan Prambanan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada hari Senin 05 Agustus 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 0,51 gram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sebuah klip plastik yang diduga bekas bungkus sabu dan juga pipet kaca bekas pakai.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang Kepala Desa aktif dan merupakan pengguna barang haram jenis sabu.

” Tersangka ini seorang oknum kepala desa, masih aktif. Dia pengguna karena dirumahnya ditemukan sedotan dan pipet bekas pakai dan akan digunakan,” kata AKBP Nasrun.

Petugas mesih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie