Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Tiga orang pemuda, yakni Heri Susanto (41), Ahmadi (45) dan Moh Husnan (42) ditangkap polisi saat asik sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (25/11/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Diketahui mereka dari wilayah yang berbeda, Heri Susanto Bin Supadi, Karyawan swasta, alamat Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara Ahmadi bin Miskun, dari Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, dan Moh Husnan bin Abd Mu’in, dari Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan,Bondowoso.

Ketiga orang tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso di tempat kejadian perkara (TKP) di dalam rumah Dusun Nasar, Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan saat itu juga petugas melakukan penggerebekan. Mereka tertangkap basah sedang berpesta sabu di sebuah rumah,” kata Iptu Hadi Sukisman, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Lanjut Iptu Hadi menjelaskan bahwa Ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa 1 pipet kaca ada sisa Sabu, 2 pipet kaca, 1 alat bong dari botol minuman lemon, 1 buah korek api, 1 pak sedotan dan 1 unit HP Nokia type 105 dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk diperiksa.

“Terhadap ketiganya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-undang RI Nomer 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” pungkasnya.