Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Vonis 13 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bondowoso, terhadap perkara pencabulan kepada anak dibawah umur atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sunardi alias Mukid warga desa Pakisan, dusun Sumberwalin, Kacamatan Tlogosari

Mukid alias Sunardi didakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2018.

Ketua Majelis Hakim oleh Subronto, didampingi dua anggotanya, Daniel, dan Ni Kadek, memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sebesar 15 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Namun putusan majelis Hakim 13 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sejatinya, ketika terdakwa ditanya banding oleh Ketua Majelis hakim, ia mengatakan masih pikir-pikir. Namun, kata Majelis, kalau banding biasa Divonis naik atau turun.

“Tapi, yang sering terjadi terkait kasus pencabulan biasa naik dari putusan tingkat pertama,” ujarnya.

Kendati demikian, pihak keluarga korban mengaku senang atas vonis 13 tahun penjara kepada terpidana. Karena terpidana memang pantas menerima hukuman itu.

“Sebab, kalau dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban masih belum sebanding,” tandas salah satu keluarga korban yang enggan namanya dipublikasikan.