Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Komplotan pencuri lintas daerah berhasil diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Madiun, Polres Ponorogo, dan Polres Wonogiri. Dua pelaku yang berada di Polres Madiun pasrah saat digelandang aparat. Senin,16 September 2019.

Kedua tersangka yakni Lukman Hakim (36) warga Desa Randuboto Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik dan Imam Agus Santoso (39) warga Jogotrunan Kecamatan Kabupaten Lumajang JawaTimur.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, para tersangka ini melakukan aksinya tak hanya di Madiun saja, melainkan juga di beberapa daerah lain seperti Bangkalan, Ponorogo JawaTimur, dan Wonogiri yang masuk wilayah JawaTengah.

Diwilayah Madiun, para tersangka telah melakukan aksi pencurian disebuah perusahaan yaitu PT. Bukit Mas Prima Persada yang berada di jalan raya Nglames. Tepatnya di Desa Bagi pada hari Sabtu, 01 September 2019 atau pada malam satu suro lalu.

Dengan menggunakan sebuah mobil rental jenis Toyota Sienta warna putih bernopol L 1736 WL , kawanan pelaku yang berjumlah lima orang beraksi di kantor PT tersebut. Adapun cara pelaku untuk mengelabuhi scurity perusahaan tersebut, yaitu dengan memarkirkan mobil yang digunakan sejauh kurang lebih 50 meter dari TKP agar tidak dicurigai.

Kelima pelaku yang beraksi memiliki peran berbeda. Empat pelaku turun dari mobil lalu memutar jalan lewat sawah. Kemudian dua pelaku memanjat dinding dan mencongkel ventilasi. Setelah berhasil masuk kedalam lalu keduanya membuka pintu untuk akses dua pelaku lainnya. Sedangkan pelaku Imam berada didalam mobil untuk mengawasi keadaan.

“Mereka memarkir kendaraan kurang lebih 50 meter dari lokasi. Satu orang berada didalam mobil untuk mengawasi situasi, sedangkan empat pelaku lain berjalan memutar menuju belakang di persawahan lalu masuk dengan cara memanjat dinding dan mencongkel ventilasi,” ujar Ruruh.

“Setelah berhasil masuk, lalu para pelaku membongkar paksa berangkas berisi uang 200 juta rupiah dan memasukkan kedalam tas yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Menurut Kapolres Madiun, para pelaku ini berhasil ditangkap usai melakukan aksi pencurian disebuah Koperasi di Wonogiri JawaTengah. Proses penangkapan pun diwarnai aksi kejar – kejaran dikarenakan pelaku berupaya melarikan diri.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun oleh pelaku tembakan peringatan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya petugas menembak ban depan mobil jenis Honda Brio warna putih ber Nopol W 1627 CY yang mereka gunakan saat itu. Dan petugas berhasil menangkap kelima tersangka.

Lima tersangka yang ditangkap yakni Moh. Sajadi, Bahar Efendi, Toni, Lukman Hakim, Imam Agus Santoso, dan Slamet.

Dikarenakan ada TKP di Wonogiri, tersangka Moh. Sajadi, Bahar Efendi, dan Toni diserahkan ke Polres Wonogiri. Tersangka Slamet diserahkan ke Polres Ponorogo, dan Tersangka Lukman Hakim bersama Imam Agus Santoso di Polres Madiun.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu dua buah linggis, satu obeng, 2 unit mobil rental, serta satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI