MUARA TEWEH, terbitan.com – Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Barito Utara, Resmob Polres Tabalong dan Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, meringkus 4(empat) pelaku penipuan dengan modus hipnotis,atas nama SUPRIHATIN als Aluh (48),JANIAH Binti DARLAN (52),SITI KHADIJAH als. MAMA OOM (48)dan RUSMADIANSYAH als. ANDUT (56)
ditangkap di lokasi berbeda Jumat(18/01/2020)sikitar pukul 11.00 Wita atas korban Suprihatin warga Muara Teweh.

Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 pukul 09.00 WIB, di tangga mesjid Jami Abduraahman Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, kerugian di perkirakan senilai Rp 75 juta.

Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, Pelaku yang menurut keterangan korban
berjumlah 3(tiga) orang telah melakukan pembujukan dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan sehingga korban telah menyerahkan kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki emas 99 seberat 35 gram dan 2 buah cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 hingga mengalami kerugian Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),”ucap kasat

Lanjut AKP Kristanto Situmeang, berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP, pelaku sebanyak enam orang, yang terdiri dari dua orang laki-laki dan empat orang perempuan, dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Salah satu sepeda motor, yaitu Honda Scoopy dapat teridentifikasi dengan identitas pemilik bernama Arbaiyah, alamat Desa. Banyu Irang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.

” Kemudian Unit Resmob Polres Barut melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Tabalong (di Wilkum Polres Tabalong, Kalsel telah terjadi TP yang sama dengan modus yang sama)  dan Resmob Polda Kalsel untuk melakukan profeling terhadap orang yang bernama Arabaiyah tersebut. Hasil profeling, diketahui bahwa Arbaiyah memiliki adik kandung yang bernama Farida dan Farida memiliki teman akrab yang bernama Janiah,” Jelasnya,

Kemudian setelah foto Farida diperlihatkan kepada korban Suprihatin, ia menerangkan bahwa wajahnya sangat mirip dengan salah satu pelaku yang telah menipunya.

” Melalui penyelidikan intensiv, tersangka Farida alias Aluh berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Barut, Resmob Polres Tabalong dan Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan,” ucap Kasat.

Selanjutnya tersangka Janiah, tersangka Siti Khadijah dan tersangka Rusmadiansyah berhasil di tangkap di lokasi yang berbeda. Dua orang lagi atas nama Endang Susiani dan Bandi belum berhasil ditangkap.

” Menurut keterangan empat orang tersangka, bahwa mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban di Muara Teweh pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020. Barang yang telah diambil dari korban adalah emas perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, dan gelang kaki. Sebagin emas perhiasan tersebut telah di jual di Pasar Ampah, Barito Timur dan sebagian lagi telah dijual di Pasar Hanyar, Banjarmasin,” ungkapnya.

Selain melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Barut, ke enam tersangka tersebut juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilkum Polres Tabalong, Kalsel.

” Berdasarkan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, Minyak rambut merk Gatsby, satu botol air mineral merk Prof, Uang Rp 3,7 juta, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol DA 6754 BBZ, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol DA 6285 YB, dan dua helm, Kepada merka kami kenakan Pasal  378 KUH Pidana,” pungkasnya. (Iwan)