Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Setelah viralnya video dan foto laki-laki yang menelanjangi perempuan di Jalan Raya di Kota Sampang langsung mendapat resnpon dari Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo S, SIK, MH. Saat ini Pemilik handphone pintar akan dengan mudah mencari video dan foto-foto yang tidak pantas di lihat masyarakat tersebut lewat aplikasi media sosial Facebook, Intagram dan Twitter. Tanpa mereka sadari ada hukum yang mengancamnya.

“Para netizen banyak yang menghujat sosok laki-laki dalam video yang dengan tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita. Sebagian Netizen juga menyalahkan oknum yang merekam video tersebut seperti pemilik akun Puspa yang mengomentari kiriman akun FB dengan nama Mas Gendhon,” sekelumit kutipan di Media Sosial.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S. S.IK, MH. yang memperoleh laporan dari anggotanya tentang beredarnya video tersebut langsung memerintahkan seluruh anggotanya khususnya anggota Sat. Reskrim Polres Sampang dan para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Sampang untuk mengusut tuntas para pelaku penyebar video yang adegannya dilakukan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.

“Saya perintahkan anggota untuk segera bertindak dan menyelidiki siapa penyebar atau pelaku dalam video tersebut,” ungkap Kapolres pada awak media, Sabtu (15/02/2020).

Melalui sambungan telepon, AKBP Didit BWS berpesan kepada seluruh pengguna aplikasi Facebok, Instagram, Twitter dan aplikasi lain khususnya yang berada di kota Bahari Sampang untuk bijak dalam menggunakan media-media tersebut.

“Semua pengguna aplikasi media sosial wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008” terangnya.

Masyarakat Sampang juga di himbau oleh Kapolres Sampang untuk selalu bijak menggunakan media sosial. Jangan pernah mengirim atau membagikan kontens-kontens video maupun gambar pornografi serta video atau gambar ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang.

“Polres Sampang dan Polsek-Polsek jajaran tidak akan segan-segan menjerat oknum-oknum yang akan merusak kondusifitas Kamtibmas Kabupaten Sampang tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Ingat bahwa jarimu adalah harimaumu” pungkasnya. (Adie)

E-KORAN