Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Mapolres Bondowoso, Jawa Timur menangkap seorang pengedar ganja bernama Hairul Anwar (35), warga Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Minggu (10/11/2019)

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan penyidikan dari penangkapan Rio Sugiarto (23) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Lantaran Rio Sugiarto, menanam ganja di halaman sekitar rumahnya. Akhirnya, satuan reserse narkoba Polres Bondowoso mengamankan 1 tanaman di pot platik 11 tangkai dan 2 tanaman dalam di gelar air mineral 1 tangkai jenis ganja milik tersangka.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bondowoso melakukan pemantauan terhadap tersangka Hairul Anwar, dan ia langsung ditangkap dirumah tersangka kawasan Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami tanpa perlawanan apapun.

Ketika ditangkap, Satres narkoba temukan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 2 gram.

“Saat penangkapan tersebut dilokasi atau rumah tersangka ditemukan satu bungkus ganja,” kata Kasatres Narkoba Iptu Hadi Sukisman, Minggu (10/11/2019)

Kepada polisi, dia mengaku mengedarkan ganja, dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan daun dan biji ganja seberat 2 gram yang disimpan dalam toples dan ditaruh dalam laci yang ada ruang tamunya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undanh RI. No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

E-KORAN