Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Seorang pengedar narkoba bernama Suyono alias Pak Erin (39) ditangkap dirumahnya. Ketika sedang mengemas sabu siap edar di dusun Krajan, Desa Dadapan Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Minggu (8/9/2019).

“Tersangka berhasil kita tangkap saat sedang kemas sabu dalam rumahnya sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019).

Sapaan Hadi juga menjelaskan, penangkapan Suyono berawal dari informasi masyarakat setempat, Jum’at (6/9/2019) yang resah dengan ulah tersangka, kerap bertransaksi narkoba

Lebih tegas dia mengatakan, polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Bondowoso.

“Kita akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini,” jelasnya.

Dari tangan tersangka saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti 2 klip plastik isi narkoba jenis Sabu, dengan berat 0,53 grm dan 1 perangkat alat (bong).

Menurutnya tersangka, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia dengan peredaranya tersangka menyimpan barang di rumahnya.

“Pengakuan tersangka kepada anggota Satres narkoba bahwa barang tersebut siap dijual. Guna proses lebih lanjut,tersangka sudah mendekam dirumah tahanan Polres Bondowoso,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.