Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Polres Madiun melaksanakan Gebyar Expo pengembalian barang bukti dari beberapa hasil tindak kejahatan pada Selasa, 24 September 2019 siang.

Bertempat di Mapolres Madiun, sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor dan 3 mobil akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono memaparkan, kegiatan ini adalah untuk menindak lanjuti progam Kapolda Jawa Timur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kembali kendaraannya yang hilang karena tindak kejahatan.

” Kita himbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini tolong disampaikan, tunjukkan surat kendaraan yang ada, nanti akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” ujar AKBP Ruruh.

Kapolres Madiun juga berkesempatan menyerah langsung kendaraan milik Kasiman, Warga Desa Bajulan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang merupakan salah satu korban tindak kejahatan curanmor beberapa bulan lalu.

Dengan rasa senang kasiman berterima kasih kepada Kapolres Madiun karena kendaraan miliknya telah kembali.

” Kami berterima kasih kepada Kapolres, yang telah menemukan sepeda motor saya ini. Senang, karena motornya sudah kembali dan bisa untuk aktivitas sehari – hari,” kata Kasiman.

Adapun proses pengembalian kendaraan di Mapolres Madiun ini, dilayani mulai tanggal 24 hingga 30 September 2019. Pengembalian tidak dipungut biaya, para pemiliknya cukup dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK, BPKB, ataupun surat bukti keterangan laporan kehilangan.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adi