Reporter : Terbitan Malang

MALANG, Terbitan.com – Jajaran unit reskrim Polsek Lowokwaru berhasil tangkap satu orang yang di duga pelaku pengedar sabu, dengan TKP jalan Kalisari Rt.02 Rw.02, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sebut saja Abdol Hamid (30) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, diamankan petugas beserta barang bukti,
6 (bungkus) bungkus plastic kecil berisi Narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat 1,5 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A6 dengan nomor 08585733xxxx.

Sementara itu kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono SH., kepada Terbitan.com, Senen (15/7/19) pukul 21.00 wib, membenarkan atas penangkapan tersangka.

Tersangka diamankan petugas, karena di duga telah melanggar Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Minggu (13/7/19) sekira pukul 01.00 wib, dengan TKP kecamatan Kedungkandang Kota Malang, tutur Kompol Pujiyono.

Kompol Pujiyono menambahkan keterangan awal penangkapan tersangka,
“Pada mulanya Petugas menerima informasi dari masyarakat, tentang aktifitas terduga tersangka.”

Berbekal hasil penyelidikan (Surat perintah penyidikan Nomor : SPRINDIK/373/VII/2019/Reskrim Tgl 13 Juli 2019) dan dasar Laporan Polisi Nomor : K/LP/A/373/VII/2019/Jatim/Res Malang Kota/Sek Lowokwaru, Tgl 13 Juli 2019, serta Surat perintah tugas Nomor : SPRINGAS/373/VII/2019/Reskrim Tgl 13 Juli 2019, kemudian dilakukanlah penangkapan atas nama tersangka Abdol Hamid (30), yang kebetulan tertangkap beserta barang buktinya, ungkapnya.

Selanjutnya tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, “Untuk pengembangan kasus,” pungkas kapolsek Lowokwaru.
(Samsul Arifin)

E-KORAN