Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Sidang kasus pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur masing-masing berinisial Rs, An, dan Nd, dengan terdakwa Mudakir bin Sahli Alias Sundakir yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat pengawalan yang ketat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aktivis setempat.

Kawalan itu dilakukan sebagai bentuk kecemasan para aktivis atas apa yang dialami para anak di bawah umur itu. Kendati itu, dengan harapan diberikan hukuman yang setimpal mereka mengawal jalannya sidang yang merupakan pemeriksaan saksi tersebut, Selasa (30/7/2019).

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi, SH. saat persidangan berlangsung, dirinya mengungkapkan dari hasil penuturan korban, membenarkan kalau anak tersebut memang mengalami pelecehan seksual, hal itu di lakukan di sekolahnya dan di rumahnya juga dari hasil visum dan juga keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, meski terdakwa tidak mengakui itu sah-sah saja.

“Dalam kasus ini, korban – korban ini mengakui kalau dirinya mengalami pelecehan seksual, itu pun di lakukan saudara Mudakir di sekolahnya dan juga di rumah terdakwa, ada yang mengaku dua kali dan juga ada yang mengakui lima kali dan juga dari hasil visum dan keterangan saksi – saksi dalam hal ini terdakwa di ancam pidana lima belas tahun,” ucapnya kepada awak media.

Sementara di tempat yang sama salah satu keluarga dari korban Hosni (30) mengakui kalau dirinya masih kesal terhadap Mudakir yang telah berbuat senonoh kepada anaknya dan berharap pihak pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Sehingga tidak mengulangi perbuatan seperti itu.

“Kami meminta kepada majelis hakim atas nama anak-anak kami agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku (Mudakir, red) karena perlakuannya benar-benar sudah kelewatan,” tegasnya dengan kesal.

Di tempat terpisah, P2TP2A Hoirunnisak, S.Psi selaku lembaga perlindungan anak Kabupaten Sampang menuturkan dirinya akan mendampingi para korban untuk proses BAP hingga proses persidangan selesai, dan berharap tidak ada korban – korban lain selanjutnya.

“Kami mas, bersama teman-teman siap mendampingi anak-anak ini, dari proses BAP hingga selesai persidangan supaya anak ini lebih nyaman untuk melewati proses selanjutnya,” pungkas Hoirunnisak.

Dalam sidang tersebut beberapa Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ikut andil bagian mengawal proses persidangan yang telah berlangsung sekitar pukul 14:00, di pengadilan negeri sampang (30/07/2019) mereka berharap, pihak pengadilan memberikan hukuman seberat mungkin kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI