Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dua pengedar narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Mapolres Bondowoso dalam sehari.

Diketahui kedua tersangka Ddik Supriyanto (38) dan Nusa Eka Cahyono (42). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Kepala Satres Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman mengatakan, meski ditangkap hampir bersamaan, kedua pelaku tidak memiliki jaringan yang sama.

Menurutnya, kedua ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini curiga dengan aktivitas pelaku.

“Informasi masyarakat kita pelajari dan tersangka kami pantau. Ketika situasi memungkinkan, tersangka kami geledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” kata Hadi Sukisman, Minggu (3/11/2019).

Lanjut Iptu Hadi sapaannya mengatakan, pelaku pertama berinisial DS (38) warga Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Minggu (3/11/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba menyita barang bukti (BB) berupa 6 klip dan satu klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. Selain itu, satu unit perangkat alat hisap, satu ponsel dan alat timbangan.

Lebih lanjut Iptu Hadi, ditempat terpisah, juga mengamankan tersangka berinisial NEC (42) warga Jln Ahmad Yani, Gg. Pande, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Minggu (3/11/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, kata Iptu Hadi, Satres Narkoba juga mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka terkait narkoba.

“Dari laporan tersebut, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diringkus dengan barang bukti satu klip plastik isi daun ganja kering berat 6,80 gram, 4 pak kertas rokok dan satu unit HP,” jelasnya.

Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing dan tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Bondowoso dan pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.