MUARA TEWEH, terbitan.com – Dalam sidang ke-tujuh (7) yang mendudukan satu warga peladang dari Desa Juking pajang Saprudin alias Sapur (61thn)yang didakwa kasus karhutla di Pengadilan Negeri Muara Teweh,Kabupaten Barito utara Kalimantan Tengah (kalteng)Senin 20/01/2020

Hakim ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan didampingi dua hakim anggota membuka persidangan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan Pak Sapur

Penesehat hukum Ditta,menghadirkan empat (4) saksi, Mulyono (65) warga masyarakat Juking Pajang,Bertho kuling,ketua harian DAD Murung Raya,Sahrudin Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masarakat Adat Nusantara (PD-AMAN) dan Karya Dwi Cahya Badan Registrasi Wilayah Adat(BRWA)

Dua dari saksi,Bertho kuling dan Sahrudin meminta kepada hakim, supaya dengan kondisi pak Sapur sudah tua mungkin secara fisik yang sudah mulai lemah dan juga ada penyakit pak Sapur, sehingga para pihak meminta kepada hakim agar beliau jadi tahanan kota.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya Bertho kuling yang ditemui Terbitan.Com usai jadi saksi keluar dari ruangan sidang mengatakan,” sama seperti yang saya minta kepada Mejelis hakim agar bisa pak Sapur tahanan kota, silakan kalau memang masih ada tahap-tahap persidangan maka pihak penjamin akan memastikan bahwa terdakwa akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. yang pastinya kami cuma memohon pertimbangan majelis hakim, kenapa kasus yang sama bisa diberikan tahanan kota, sementara pak Sapur tidak bisa diberikan apa lagi dengan kondisi fisik yang mulai lemah sudah tua,”ucap Bertho Kuling

Selain itu Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD-AMAN) Sahrudin juga mengatakan hal sama, walau tahanan kota, hukum tetap kita hormati tetapi kita pun dengan melihat dengan kecamata hukum yang bijaksana karena kearifan lokal masyarakat adat itu sudah jelas diakui dan dihormati oleh Negara,”ucap sahrudin

dijelaskan Sahrudin, tegas didalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3), jadi apa yang dilakukan oleh Pak Sapur tersebut sudah masuk kategori Kearifan Lokal yaitu berladang dengan tata cara yang sesuai adat istiadat, kita harus bisa membedakan mana yang KARHUTLA mana yang Kearifan Lokal Peladang. Kalo Karhutla maka itu pembakaran yang brutal tanpa melewati Proses-proses tebas tebang. Nah kalo peladang kearifan lokal dia melewati proses tebas tebang pada bulan yang sesuai dari zaman leluhur dulu,”pungkas Sahrudin

Tetapi Selesai persidangan dari Mejelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan tidak ada jawaban atas permintaan para pihak agar pak Sapur bisa ditangguhkan menjadi tahan kota. Padahal para penjamin nya ialah Wakil Rakyat Pak Sapur juga, serta pihak keluarga besar beliau.(Iwan)