Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitan.com – Dalam sidang pertama pihak Keluarga/Istri Terdakwa dan gabungan organisasi Aliansi Solidaritas Bela Nasib Peladang Barito Utara, mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan terhadap Terdakwa Perkara Kebakaran Hutan sudah di ajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, kalteng Rabu,11 Desember 2019 sore

Antonius (50) menjalani proses sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Setelah menjalani masa tahanan kejaksaan dan Pengadilan selama kurang lebih 21 hari, atas kasus pembakaran lahan.

Pria yang berasal dari Desa Kamawen Kecamatan Montallat itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Iskandar karena diduga melakukan pembakaran lahan kebun sawit selama tiga hari berturut-turut dengan luas 1,5 hektar. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 8 – 10 September 2019.

Dalam perkara ini kata Teguh Iskandar yang menjabat sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara), atas perbuatan terdakwa yang diduga membakar lahan dengan sengaja diancam dengan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan.

“Dalam Pasal 108 ini tidak ada hukuman minimalnya. Hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, untuk Peraturan Daerah (Perda), ancaman hukuman badan selama 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta,” jelasnya.

JPU menjelaskan bahwa pada saat dipersidangan. Terdakwa membantah dakwaan tersebut. Namun, pihaknya tetap optimis untuk membuktikan dakwaan tersebut dihadapan majelis hakim.

“Saat diperiksa terdakwa mengaku. Saat di hadapan hakim terdakwa membantah dakwaan. Nanti akan kita hadirkan saksi-saksinya untuk membuktikan kebenarannya,” ungkap Teguh Iskandar.

Salah satu gabungan organisasi Aliansi Solidaritas Bela Nasib Peladang Ad Hoc AMAN Berito Utara Jubendri mengatakan “setelah sidang, Permohonan Penangguhan Penahanan sudah diajukan dan Telah diterima oleh Majelis Hakim dan Sidang dilanjutkan minggu depan, hari Selasa tanggal 17 Des 2019. agenda itu pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh JPU dan sambil menunggu pertimbangan Majelis Hakim atas permohonan Penangguhan Penahanan harapan dari gabungan orgenisasi dan pihak keluarga agar permohonan dapat dikabulkan pada sidang kedua minggu depan,” ungkap Jubendri.

E-KORAN