Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Satreskoba Polres Madiun Kota berhasil meringkus tiga budak Narkoba diwilayah Kota Madiun dengan selang waktu yang hampir bersamaan, pada hari Minggu malam tanggal 07 Juli 2019.

Pada press realeas yang digelar pada hari Rabu 24 Juli 2019 siang
, petugas menunjukkan budak narkoba tersebut beserta barang bukti yang berhasil disita.

Pelaku inisial PN(48) warga Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman, dan CS(33) Warga Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun hanya bisa menunduk lesu tak berkutik setelah berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Madiun Kota. Sedangkan seorang pelaku lainnya yakni inisial BK(32) warga Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo hanya bisa meringkuk dididalam ruang tahanan Polres Madiun Kota dikarenakan mengalami sakit.

Awalnya pada hari Minggu 07 Juli 2019 malam, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Poniran disebuah minimarket di Jalan Salak Kota Madiun. Ketika petugas melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku didapati satu paket narkotika jenis Sabu seberat 0,43 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali ditemukan serbuk kristal Sabu seberat 2,09 gram yang telah diranjau diJalan Kampar Kota Madiun. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas juga menemukan timbangan elektrik serta bukti transfer penjualan sabu.

Kemudian pada Senin malam tanggal 08 Juli 2019 petugas kembali melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap BK dan CS dijalan Meliwis Kota Madiun.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan penangkapan BK dan CS dilakukan setelah kedua pelaku mengambil barang haram tersebut didekat sebuah minimarket di Jalan Meliwis Kota Madiun.

“Ketika itu kedua pelaku usai mengambil paket sabu yang diranjau didekat sebuah minimarket diJalan Meliwis. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menemukan satu klip sabu seberat 0,26 gram. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku jika sabu tersebut dibeli secara patungan guna dikonsumsi sendiri,”kata AKP Eko Sugeng Rendra.

Selain menyita barang bukti sabu dan timbangan elektrik, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone , ATM, dan dua sepeda motor guna kepentingan penyelidikan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie

E-KORAN