Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Perbuatan yang tidak patut ditiru, seperti Rio Sugiarto (23) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diringkus polisi.

Lantaran ia menanam ganja di halaman sekitar rumahnya. Akhirnya, satuan reserse narkoba Polres Bondowoso mengamankan 1 tanaman di pot platik 11 tangkai dan 2 tanaman dalam di gelar air mineral 1 tangkai jenis ganja milik tersangka.

“Sekarang barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka 1 tanaman di pot platik 11 tangkai dan 2 tanaman dalam di gelar air mineral 1 tangkai,” kata Kasat Reskoba, Iptu Hadi Sukisman, Minggu (10/11/2019) kepada media.

Lanjut Iptu Hadi sapaannya mengatakan, bahwa pengakuan tersangka Rio Sugiarto masih baru menanam ganja di TKP halaman rumahnya. Ia juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari Hairul Anwar warga Desa Poncogati.

Penangkapan tersangka hasil informasi dari masyarakat setempat pada Jum’at (8/11/2019) bahwa didaerah setempat ada penyalahgunaan menanam narkoba jenis ganja.

“Kemudian anggota kami, Minggu (10/11/2019) sekira pukul 03.00 WIB lakukan penangkapan. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tentang Narkotika, hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI