MUARA TEWEH, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara meringkus tiga (3) BR alias Ibas (37), AP (24) dan HA (38) ketiga orang tersebut diduga peredaran sabu-sabu ditangkap pada hari Selasa, 21/01/2020 pukul 23.30 WIB di sebuah Barak di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah (Kalteng)

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Adhy Heriyanto membenarkan,” penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ketiga tersangka sering menjual narkoba jenis shabu,Setelah mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar ketiga pelaku sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Dari tangan mereka di dapati barang bukti 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 5,85 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu set monitor CCTV, satu sendok takar, satu dompet kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat merk diboli, satu buah Handphone merk REDMIGO warna hitam, satu buah kompor sabu, Uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah pipet kaca,” ucap Hariyanto Rabu, 22/01/2020.

Awal penangkapan petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka AP dan HA, ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga shabu,
Kemudian pengeledahan dilanjutkan terhadap badan Ibas dan diruangan tamu petugas penemukan barang bukti shabu.

”Guna penyelidikan selanjutnya semua ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. adapun pasal yang di sangkakan adalah pasal112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI