Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) kelas IIb Sanana kasus narkoba batal menerima remisi hari raya natal 2019. Keduanya terganjal regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Alhasil, dari 4 WBP yang beragama Nasrani hanya 1 orang yang dinyatakan memenuhi persayaratan untuk mendapat pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Noveri Budi Santoso menuturkan, dari 4 warga binaan hanya 1 orang yang menerima remisi potongan masa hukuman 1 bulan 15 hari. WBP tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan yang diputus 20 tahun penajara. Hal ini kata Noveri dilihat berdasarkan regulasi.

Menurut Noveri, 2 warga binaan yang batal mendapat remisi karena dinilai tidak kooperatif untuk menjadi justice kolaborator, sementara 1 warga binaan lainnya perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (incraht). ”Dua orang itu sudah kita usulkan ke jaksa juga tapi mereka tidak mau menjadi justice colaborator untuk membongkar kasus, ”kata Noveri saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (25/12) kemarin

Sementara lanjut Noveri, 1 warga binaan yang menerima remisi dianggap telah memenuhi kategori untuk mendapat pengurangan masa hukuman. ”Memang mereka semua ini pengguna tapi hanya satu saja yang mau jadi justice colaborator, ”ungkap kepada terbitan, com, Jumat (28/12)

Disinggung soal pengamanan di Lapas, Noveri sampaikan, pihaknya tetap memperkatat pengawasan terhadap setiap pengunjung yang datang membesuk warga binaan. ”Bagi pengunjung yang kedepan menyelundup handphone maka WBP tersebut akan di sanksi dan tidak bisa dikunjungi selama 3 bulan, jadi kita perketat, ”pungkasnya. {GNS}