Reporter : Terbitan Malang

MALANG, Terbitan.com – Jajaran unit reskrim polsek Dampit berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Sabung ayam dengan TKP di dusun Kedawung Desa Majangtengah kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Minggu (14/7) sekitar pukul 14.00 wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Dampit di dampingi Kanit reskrim beserta jajaran polsek Dampit.

Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui Kasubag humas, AKP Ainun Djariyah SH., Senen (15/7/19) pukul 12.00 wib, membenarkan atas penangkapan pelaku perjudian sabung ayam tersebut.

Adapun TKP kegiatan tersebut, Di belakang Rumah Jadi warga dusun Kedawung Desa Majangtengah kecamatan Dampit Kabupaten Malang, terangnya.

Dalam hal ini, unit reskrim dapat mengamankan 2 (dua) tersangka, diantaranya,
Rohmad (35) warga dusun Madyorenggo RT. 04 RW. 06 Desa Talok Kecanatan Turen Kabupaten Malang dan Sunyoto (52) warga dusun Pamotan RT. 02 RW.02 Desa Pamotan kecamatan Dampit kabupaten Malang.

AKP Ainun Djariyah SH., menambahkan keterangannya, Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yaitu, 6 ekor ayam jago, 1 buah geber atau dinding pembatas kalangan terbuat dari karung plastik warna putih, 4 kurungan ayam jago, 4 buah kiso ayam, 1 buah ember warna hitam, 1 buah jam dinding, 2 buah spons, 11 unit sepeda motor milik peserta sabung ayam dan 2 helai bulu ayam warna putih.

Sedangkan “Jadi” pemilik rumah yang dibuat ajang kegiatan tersebut, masih dimintai keterangan petugas, pungkas keterangannya.
(Samsul Arifin)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI