SUMENEP, terbitan.Com – Forum Pimpinan Kecamatan ( Forpimcam)Nonggunong kembali Sosialisasikan terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM),dengan tema Sosialisasi PPKM Darurat. yang dihadiri oleh beberapa Unsur Pemerintah dimulai Kepala Desa se Kecamatan Nonggunong, Kapolsek, Koramil, KUA, Pihak Puskesmas serta pendamping PKh, e-Warung, Ansor, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat lainnya. yang di laksanakan di Pendopo Ar – rawi. Minggu 04/7/21
Terkait dengan PPKM, Camat Nonggunong Moh.Rais Yusuf, Sos Menyampaikan ” Sesuai peraturan bupati PERBUP Sumenep pada tanggal 3 juli sampai 20 juli yang pada intinya, Semua kegiatan berupa apapun termasuk hajatan (parloh),hiburan, Pelepasan Siswa Akhir dan kegiatan kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak Massa di tiadakan termasuk tempat ibadah pun sementara di tutup.
Pembatasan sekitar 20 hari di mulai dari tanggal 3 juli sampai 20 Juli, setelah tangggal 20 juli Tim Covid 19 mengevaluasi update terkini sebaran covid 19, apakah sudah aman atau di perpanjang masa berlakunya, kita nunggu informasi lebih lanjut.” Paparnya
Di singgung juga mengenai Hajatan” hajatan hanya dibolehkan atau diselenggarakan hanya 30 orang dan itupun tidak boleh makan di tempat bagi perayaan aqdun nikah. Dan tetap mengikuti prokes seperti memakai masker dan sebagainya.
Lanjut Rais, Sebelumnya masyarakat Nonggunong yang terpapar 4 orang yang terinfeksi Covid, 1 orang meninggal dan 3 diantaranya sudah Negatif menurut pemeriksaan Medis kecamatan Nonggunong.
Alhamdulillah 3 orang tersebut sudah sembuh kembali seperti biasanya.maka dari itu Kecamatan Nonggunong masih dalam Kondisi Zona Orange.”jelasnya
Rais juga berharap KPM PKH dan Bansos, BLT agar melakukan vaksinasi ke puskesmas Nonggunong sebelum pencairan Dana tersebut di cairkan. Dan agen E- Warung dilarang mencairkan sebelum KPM tersebut memang benar benar di faksin dan mendapat sertifikat faksin dari Kementrian Kesehatan Republik indonesia. tak lupa Tokoh masyarakat juga di harapkan agar mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap menaati aturan Pemerintah” Harapnya
Selain Camat, Kapolsek Nonggunong IPTU Nur Kholis ,S.I.K Juga Menambakan dalam keterangannya” Memohon dukungan kepada masyarakat agar masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan karna Sekarang sudah keadaan Darurat. Oleh karnanya sekarang kondisi saat ini sangat genting atau bahaya.”terang Kapolsek Nonggunong.
Nur kholis juga menjelaskan” Nanti akan ada Kegiatan Yustisi atau Operasi Masker oleh Kapolsek Nonggunong beserta para anggota kepolisian kepada Masyarakat. bagi yang tidak mengikuti Prokes maka akan di kenakan Sanksi atau Penindakan berupa : bhakti sosial yang Ringan ringan dan sifatnya membina agar masyarakat taat pada aturan Pemerintah.” Tutupnya