Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Pemerintah kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan Sosialisasikan Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sampang.

Acara yang dilangsungkan di Pendopo Agung Kabupaten Sampang itu dihadiri langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi berserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) lainnya, Rabu (23/09/2020).

Menurut Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi mengatakan Perbup Nomor 53 Tahun 2020 merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang, mengingat masih minimnya kesadaran masyarakat mengenai bahayanya penyebaran virus corona.

“Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, karena terus terang secara kesadaran saat ini masyarakat masih minim,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam peraturan ini semua pihak yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) akan dikenakan sanksi. ia berharap semua masyarakat akan patuh.

“Semua elemen yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, Perbup nomor 53 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah,” jelasnya.

Bupati menambahkan dan berharap adanya peraturan ini dapat dimengerti oleh semua elemen masyarakat bukan karena sanksi yang diterapkan, melainkan menambah kewaspadaan mengenai penularan Virus Corona.

“Tentunya kami tetap berharap semua masyarakat patuh, sekalipun tanpa adanya sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar, pertama kami akan berikan teguran hingga masyarakat betul-betul paham dan patuh,” tandasnya.

Di tempat yang sama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi mengatakan semua elemen masyarakat agar bisa memberikan pemahaman pada Masyarakat setempat demi terciptanya penerapan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang.

“Kami harap masyarakat saling memberikan informasi atas bahayanya Covid-19 ini, saling mengingatkan agar penularannya tidak terus bertambah,” ungkapnya.

Disampaikannya, selain kesehatan yang terancam akibat tidak patuh akan protokol kesehatan, pemerintah juga sudah menerapkan aturan sanksi bagi semua elemen yang melanggar protokol Covid.

“Saat ini, bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan maka akan dikenakan denda. Namun, kami tetap berharap semua masyarakat tetap patuh dan tidak ada yang melanggar,” tambahnya.

Pihaknya berharap, dengan melibatkannya bermacam unsur di Kabupaten Sampang mulai dari penegak hukum sampai aktivis, diharapkan sosialisasi ini berkelanjutan di masyarakat. (Adie)

E-KORAN