Reporter : Mujiarto
|
Editor : Admin Terbitan
|
Publisher : Terbitan Jatim

MADIUN, Terbitan.com – Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat. Hal ini menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya.

Hingga saat ini, masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok, salah satunya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Kabupaten Madiun, saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Untuk mengimplementasikan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Sebelum melaksanakan tugasnya, para Satgas mendapat prmbekalan selama dua hari di RM Orient Tarzan Saradan, Selasa (23/5/2023). Dr.Amam Santosa selaku sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi Tembakau.

“ini sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar,” kata Amam.

Dirinya berharap dengan adanya penetapan KTR, masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok, lingkungan merasa nyaman, dan mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan.

Adapun tempat yang ditetapkan sebagai KTR antara lain, Sarana Kesehatan, tempat proses Belajar Mengajar, tempat Kegiatan Anak, tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Olah Raga dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Untuk menambah bekal pengetahuan tentang Kawasan Tanpa Rokok bagi anggota Satgas, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, dr. Kurnia Dwi Artanti dalam materinya menjelaskan, bahwa di anggap asap rokok dapat membahayakan kesehatan organ tubuh manusia, dan tidak hanya bagi perokok aktifnya saja melainkan perokok pasif pun bisa ikut terjangkit akibat asap rokok yang terhirup olehnya orang yang berada terdekatnya. karena perlu di ketahui bersama, bahwa asap rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia berbahaya, dimana 69 diantaranya dapat  menyenyebabkan kanker pada manusia.

“ketika masyarakat sendiri paham dengan hak hidup dan mau secara aktif perlindungan efektif kepada diri sendiri dan lingkungan dari dampak asap rokok  sangat bisa diperoleh, dengan selalu dan berani mengingatkan tentang kesehatan kepada para perokok,” ungkapkan

Sementara itu Danny Yudi Satriawan SH.MHum Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Madiun Menjelaskan, Point penting dan Implementasi yang harus di lakukan di tempat khusus maupun Umum di wilayah kab madiun  terdapat pada pasal 3 yang terkandung dalam Perda kab Madiun nomer 10 tahun 2020  diantaranya berbunyi : Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di daerah yang Meliputi Sarana Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Arena kegiatan anak, Tempat Umum lainnya dan tempat ibadah.

Dalam hal ini ,atas nama pemerintah kab madiun, kami berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya dari resiko bahaya asap rokok oleh orang lain. melalui upaya kampanye yang berkesinambungan, kami lakukan pemahaman kepada warga masyarakat di kab madiun ini” Jelas Dany Satriawan

E-KORAN