Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

BARITO UTARA – Terbitan.com || PT. Alam Lestari Indah (ALI) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi

di wilayah Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara   diduga disinyalir tidak menunaikan kewajiban tahap awal sebagai pemegang HGU.

Seharusnya, dimana dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah harus diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan.

Akan tetapi, seluas puluhan Hektar lahan yang berada di Sungai Tawing Desa Tumpung Laung yang dibebaskan atau diganti rugikan kepada pihak lain yang mengklaim secara sepihak tanpa melewati verifikasi tim yang mana lahan tersebut secara sah diakui melewati mediasi di Polsek Montallat dikuasai turun temurun oleh keluarga Rustam warga Desa Tumpung Laung.

Hal itu disampaikan Rustam warga Desa Tumpung Laung kepada media ini, Rabu 22 Mei 2024 sore.

“Alih-alih meyelesaikan hak masyarakat tersebut tapi secara diam -diam malah menggarap dan menanami kawasan yang masih bersengketa tersebut yang telah disepakati dalam mediasi, agar tidak di garap maupun ditanam sebelum ada penyelesaian bertanggung jawab dari PT. ALI kepada pemilik lahan,”Ucapnya.

Saat kita tanyakan kepada pihak management PT ALI melewati Humasnya terkesan saling lempar melempar tanggung jawab,”ungkapnya.

 

E-KORAN