Reporter : Terbitan Jakarta

Caption: H Tohari Ketua DPRD Bondowoso

BONDOWOSO, kompasjatim.com – Dikatakan H. Tohari, Ketua DPRD Bondowoso, Jawa Timur, bahwa pemerintahan desa merupakan bagian dari Pemkab (Pemerintah kabupaten) Bondowoso. Maka harusnya jajaran Pemkab melakukan pembinaan terhadap desa.

Artinya, pembinaan dimaksud dalam pelaksanaan program, maupun kegiatan yang lain di pemerintahan desa. Bukan malah menebar ancaman kepada pemerintahan desa.

“Jangan ada ancaman kepada pemerintahan desa yang telah membantu Pemkab untuk suksesnya penarikan PBB (Pajak Bumi Bangunan). Karena tugas pemerintahan Desa hanya sebagai perbantuan Pemkab dalam hal penarikan pajak,” katanya, Jum’at (4/1/2019)

Sementara yang wajib membayar PBB lanjut H. Tohari, adalah masyarakat yang punya bumi dan bangunan. Dan itu wajib untuk dibayar.

“Saya juga heran kalau dikatakan program ADD (Alokasi Dana Desa) yang diperuntukkan ke Desa akan ditangguhkan karena tidak lunas membayar pajak. Jadi ADD itu bukan bagian dari pajak dan bukan bersumber dari PBB,” jelasnya.

Sejatinya, ADD memang kewajiban pemerintah untuk memberikan kepada desa. Karena ADD itu bersumber dari 10 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum). Tentunya yang diterima oleh pemerintah pusat dan kabupaten yang kemudian diserahkan kepada pemerintahan Desa.

Memang dari struktur APBDes yang diatur oleh Permendagri nomer 13 tahun 2013 tentang sumber pendapatan desa diantaranya dari hasil usaha desa (Bumdes), tanah kas desa, DD dan ADD yang termasuk pula bagian dari PBB. Selain itu, bisa juga bantuan dana hibah, baik dari provinsi dan pemkab Bondowoso.

“ADD itu wajib dicairkan karena sudah diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati). Masak ia kemudian ada Perbup berbunyi bagi siapa yg tidak lunas PBB,maka ADD nya ditangguhkan,” ujarnya.

Dengan kata lain, lunas maupun tidak pajak di desa, maka ADD wajib di cairkan. Jika tidak dicairkan Pemkab yang salah.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bondowoso agar sadar akan kewajiban membayar PBB untuk segera dilunasi. Pajak ini juga untuk kepentingan masyarakat, jangan menunggu petugas pajak untuk melunasi pajak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wahyudi Triatmadji Kepala Inspektorat kabupaten Bondowoso, Kamis (3/1/2019)ancam pemerintahan Desa yang tidak lunas pajaknya akan ditangguhkan pencairan ADD.

E-KORAN