Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

 

MURUNG RAYATerbitan.com || Sempat saling ngotot dan ingin saling gugat di Pengadilan antara PT. BP dengan Kuasa Hukum CV. BMD akhirnya pada hari minggu tanggal 09 Juni 2024 pada Pukul 14.00 s.d  16.00 wib pihak Direksi PT. BP yang dipimpin oleh VINAY KUMAR PARISCHA telah bersedia untuk duduk bersama dengan Direksi CV.BMD yang diwakilkan oleh FAISAL DANANG SUBEKTI.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang penyelesaian permasalahan tunggakan sewa alat berat PT.BP kepada CV. BMD sebesar Rp.10.263.215.378 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas tiga ratus tujuh delapan rupiah) dengan secara  musyawarah mufakat.

Hal itu pun dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum CV.BMD, Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H., Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H., Nordiansyah, S.H. dan Juanda.

“Ya benar, pihak klien kami yaitu CV. BMD pada hari Minggu tgl 9 juni 2024 telah melaksanakan pertemuan tertutup di Kantor BP Site Bua dengan Pimpinan Direksi PT. BP,”ucap Fahmi kepada media ini, Sabtu (15/6/2024).

Dalam pertemuannya tambah Fahmi, telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan disepakati serta ditandatangani pada saat itu juga, terkait langkah-langkah PT.BP untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa alat berat secara bertahap.

“PT.BP bersama CV.BMD juga telah bersepakat akan menjalin kerjasama yang lebih baik kedepannya agar supaya kondisi kedua perusahaan berjalan normal kembali seperti dia kala,”ungkap Fahmi.

E-KORAN