MUARA TEWEH, terbitan.com – Bupati Barito Utara H. Nadalsyah per tanggal 01 April 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 450/12/KESRA tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Barito Utara, Kalimantan Tengah untuk melaksanakan ibadah dirumah masing-masing sementara waktu untuk antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Surat edaran Bupati dengan memperhatikan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah per tanggal 14 Maret 2020 Nomor : 443.2/20/BU, tentang pencegahan antisipasi penyebaran penyakit infeksi novel corona virus (covid-19)

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020, per tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Himbauan MUI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 144/D-PP-MUI-Kalteng/III/2020 tentang antisipasi penyebaran covid-19 di Kalimantan Tengah.

Kemudian, surat edaran Dewan Pengurus MUI Kabupaten Barito Utara Nomor : 05/DP-K-MUI/III/2020 per tanggal 30 Maret 2020 M/04 Sya’ban 1441 H tentang Sholat Jumat untuk sementara digantikan dengan Sholat Zuhur.

Mengingat perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setiap waktu mengalami peningkatan dan berpontensi tidak terkendali.

Adapun imbauan Buapti, pertama terkait pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid-masjid bagi Umat Islam, untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya, Kemudian pelaksanaan Shalat Jum’at diganti dengan Shalat Dzuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah umat lainnya, bagi Umat Nasrani, Hindu, dan Budha, juga dihimbau untuk beribadah dibrumah masing-masing atau menyesuaikan tanpa orang banyak.

Selain terkait ibadah keagamaan dalam himbau Bupati juga agar tidak berkumpul atau mengadakan perkumpulan yang melibatkan orang banyak.

Dalam piont surat edaran ke empat Bupati menghimbau kepada warga masyarakat Barito Utara agar selalu mengikuti dan melaksanakan anjuran berbagai pihak untuk menanggulangi penyebaran penyakit virus corona (covid-19).

(Iwan)

E-KORAN