Reporter : Terbitan Jatim
|
Editor : Admin Terbitan

MADIUN,Terbitan.com – Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (26/7/2023). Sasarannya, toko, warung, dan pasar di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Operasi yang dilakukan dalam upaya menggempur rokok ilegal ini dipimpin oleh Pelaksana Unit Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Madiun, Sapta Andi dan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Kasi Binwasluh) Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati.

“Selama ini untuk menegakkan undang-undang no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, kami selalu menggelar operasi rutin untuk mencegah rokok ilegal yang merugikan negara,” kata Sapta, di sela-sela operasi

Selain memeriksa cukai rokok, petugas gabungan juga mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Yakni, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Sejauh ini di Kabupaten Madiun belum ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Kita himbau penjual untuk lebih berhati-hati dan teliti jika ada penawaran rokok dari sales-sales. Karena jika ada temuan (rokok ilegal) kita tindak tegas. Kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati mengatakan, pihaknya bersama kantor bea cukai rutin menggelar operasi bersama barang kena cukai, khususnya tembakau. Bahkan, operasi sudah menyasar ke hampir seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Madiun.

“Operasi yang sudah kita laksanakan dikecamatan, mulai Pilangkenceng, Gemarang, Madiun , hari ini di Kare. Selain operasi bersama, kami juga lakukan sistem intelejen untuk memonitor lokasi peredaran rokok ilegal,” ungkap Tatik.

Sementara itu, Fitria, salah seorang pemilik toko mengaku kaget tokonya disambangi petugas gabungan Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Kabupaten Madiun. Tetapi dirinya tidak merasa khawatir karena memang selama ini tidak pernah menjual rokok ilegal walaupun dulu pernah ditawari oleh seseorang untuk menjual rokok ilegal.

“Awalnya tadi aku ya kaget, tapi aku sendiri nggak khawatir wong aku nggak pernah mau ditawari rokok ilegal. Dulu pernah ada yang nawarin, tetapi nggak mau karena harganya murah, di bawah 10 ribu,” ujar pemilik salah satu toko di Desa Randualas.

Justru, dengan operasi pemberantasan rokok ilegal ini, dirinya jadi tambah pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahayanya, serta konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan rokok ilegal.

E-KORAN